JenepontoSulsel

Laskar Pemuda Jeneponto Soroti Perpanjangan Masa Tahanan Tersangka Kasus Korupsi Penggandaan Soal

350
×

Laskar Pemuda Jeneponto Soroti Perpanjangan Masa Tahanan Tersangka Kasus Korupsi Penggandaan Soal

Share this article

Jeneponto 10 Agustus 2025 – Laskar Pemuda Jeneponto (LPJ) menyoroti perpanjangan masa tahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggandaan soal Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto. LPJ mempertanyakan alasan perpanjangan penahanan tersebut.

Diketahui, pada 11 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial UB, NAB, dan IL. Hingga saat ini, atau 61 hari sejak penetapan, kasus tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Ketua LPJ, Burhan Na’ga, mengatakan pihaknya heran dengan keputusan perpanjangan masa tahanan tersebut.

“Seharusnya penyidik sudah mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri, namun justru masa tahanan diperpanjang selama 30 hari, mulai 11 Agustus hingga 8 September 2025, sesuai surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Burhan menambahkan, berdasarkan informasi dari salah satu penasihat hukum tersangka, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penetapan tersangka belum diserahkan kepada pendamping hukum.

“Dalam proses hukum, penyidik seharusnya memberikan hasil BAP tersebut kepada tersangka atau kuasa hukumnya agar bisa mempersiapkan pembelaan,” tambahnya.

Ia mengacu pada Pasal 114 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mengetahui secara jelas tuduhan yang dihadapkan kepadanya.

Lebih lanjut, Burhan menyampaikan adanya dugaan bahwa penetapan tersangka belum sepenuhnya didukung bukti yang memadai.

“Kami patut curiga bahwa penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto belum memiliki bukti yang cukup, namun sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.