Jeneponto, 3 Januari 2024 – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jeneponto terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pengaduan publik melalui layanan nasional SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).
Kepala Dinas Kominfo Jeneponto, Sulaeman, S.Kom., M.AP, mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi secara langsung melalui platform resmi www.lapor.go.id atau melalui SMS ke 1708.
Dalam imbauannya, beliau menegaskan bahwa Instagram dan Facebook LAPOR! bukan merupakan sarana resmi untuk menyampaikan laporan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menggunakan kanal yang tepat agar pengaduan dapat segera ditindaklanjuti.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Diskominfo Jeneponto untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu pelayanan publik di Kabupaten Jeneponto.
Dengan semangat “To Connect”, Diskominfo terus hadir sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, membuka ruang partisipatif, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan warga.